Sabtu, 23 Juli 2011

AD/ART


PENGANTAR

Sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan, SDIT NUR HIDAYAH Surakarta berupaya secara terus menerus untuk berbenah dalam semua hal terutama dalam faktor penunjang pokok keber­hasilan suatu pendidikan. Disadari sepenuhnya selain faktor guru, perangkat kurikulum dengan segala metoda dan evaluasinya serta manajemen pendidikan nya, faktor dana, sarana dan prasa­rana serta fasilitas fisik lainnya merupakan suatu faktor yang tidak boleh diabaikan begitu saja.

Oleh karena itu SDIT NUR HIDAYAH Surakarta, seperti juga halnya di lembaga pendidikan lain, berusaha mengoptimalkan partisipasi orang tua/wali murid dengan membentuk suatu badan dengan maksud agar ikut memikirkan, mengusahakan, menambah dan mengadakan sarana dan prasarana pendidikan untuk kenyamanan belajar siswa serta kesejahteraan guru dengan nama Komite Sekolah.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Nama

Lembaga ini bernama Komite SDIT NUR HIDAYAH Surakarta

Pasal 2

Arti, Tujuan Dan Tugas

  1. Komite SDIT NUR HIDAYAH Surakarta adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat khususnya wali murid, dalam rangka meningkatkan mutu, efisiensi dan efektifitas pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan.
  2. Memberikan saran dan masukan dalam upaya peningkatan kuali­tas dan pengembangan pendidikan di SDIT NUR HIDAYAH Surakarta.
  3. Membantu kelancaran program di SDIT NUR HIDAYAH Surakarta.
  4. Mendukung program sekolah baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
  5. Menjadi fasilitator antara wali murid dengan pihak sekolah dalam memadukan dan mengsingkronkan program sekolah dengan keinginan wali murid dengan tetap mengacu visi dan misi sekolah.
  6. Menciptakan iklim yang sejuk dan komunikatif antar wali murid serta wali murid dengan pihak sekolah
  7. Bersama-sama sekolah (dalam hal ini Kepala Sekolah) untuk memikirkan, merancang dan menentukan arah kebijakan sekolah baik dalam pembuatan RPS dan RAPBS yang telah ditentukan garis-garis besarnya oleh pihak Yayasan.
  8. Berpartisipasi aktif dalam mensosialisaikan program-program sekolah yang telah diputuskan bersama-sama dengan pihak sekolah

Pasal 3

U s a h a

Untuk dapat mencapai tujuan yang tersebut dalam pasal 2 maka Komite Sekolah melaksanakan kegiatan yang meliputi ;

  • Penggalian dana secara rutin dengan sukarela.
  • Sumbangan insidentil dari wali murid/masyarakat muslim berupa zakat, infaq, shodaqoh maupun wakaf.
  • Mengkoordinir wali murid yang berpotensi serta tokoh masya­rakat yang interest terhadap kegiatan pendidikan yang dilaksa­nakan di SDIT NUR HIDAYAH Surakarta, untuk diajak berpartisipasi aktif dalam memi­kirkan, mengusahakan dan mengembangkan guna peningkatan kualitas pendidikan di SDIT NUR HIDAYAH Surakarta.

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 4

Keanggotaan

  1. Keanggotaan komite sekolah terdiri atas unsur masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, guru dan wali murid.
  2. Bimbingan, pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Komite Sekolah dilakukan oleh Tim Penasehat Komite dan Yayasan Nur Hidayah

Pasal 5

Pimpinan Dan Kelengkapannya

  1. Komite SDIT NUR HIDAYAH Surakarta dipimpin oleh seorang ketua dan wakil ketua, seo­rang sekretaris, dan wakil sekretaris, seorang bendahara dan wakil bendahara, ketua bidang Litbang dan anggota, dan dibantu oleh humas untuk masing-masing kelas kelas paralel.
  2. Ketua, sekretaris dan bendahara komite sekolah adalah personil yang dipilih dan diangkat langsung oleh dari anggota wali murid yang diharapkan dapat melaksanakan tugas-­tugas Komite Sekolah.
  3. Untuk kelengkapan kepengurusan Komite Sekolah yang lain diserahkan kepada personil yang telah ditunjuk dalam ayat 2 tersebut.

Pasal 6

Hubungan Dan Tata Kerja

  1. Kepengurusan komite sekolah bertanggung jawab kepada selu­ruh anggota wali murid.
  2. Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya komite sekolah selalu berkomu­nikasi dan berkoordinasi dengan kepala sekolah.
  3. Komite sekolah dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya tidak boleh bertentangan dengan visi dan misi sekolah serta bertentangan dengan garis kebijakan Yayasan.
  4. Komite Sekolah melaksanakan rapat pengurus rutin bulanan atau triwulan atau rapat-rapat khusus sesuai kebutuhan pengurus. Sedangkan musyawarah anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam tahun ajaran atau disesuaikan dengan kebutuhan yang ada
  5. Garis-garis kebijakan komite sekolah ditetapkan dalam musyawarah anggota dan atau rapat pengurus.

Pasal 7

Masa Jabatan

  1. Kepengurusan komite sekolah mempunyai masa jabatan 2 (dua) tahun:
  2. Pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih dan diangkat kembali melalui musyawarah anggota dan pengurus pada periode berikutnya kecuali Ketua maksimal hanya 2 (dua) kali masa jabatan
  3. Pergantian pengurus dilakukan dengan serah terima jabatan oleh pimpinan lama kepada pimpinan yang baru dengan berita acara.
  4. Pengangkatan pengurus komite sekolah di.lakukan dengan surat kepu­tusan oleh kepala sekolah.

Pasal 8

Keuangan

  1. Sumber keuangan komite sekolah berasal dari iuran rutin anggota komite sekolah (wali murid) yang penanganannya diserahkan kepada bendahara komite.
  2. Pembukuan keuangan dan penyimpanannya dilakukan oleh petu­gas keuanqan sekolah. Pembukuan dilakukan tersendiri dan penyimpa­nannya ditaruh di Bank dengan nomor rekening tersendiri.
  3. Petugas keuangan memberikan laporan penerimaan keuangan komite sekolah secara global pada setiap bulan atau minimal setiap triwulan.
  4. Pengeluaran dan penggunaan dana Komite Sekolah harus diketahui dan disetujui oleh ketua komite sekolah dan kepala sekolah.

BAB III

P E N U T U P

  1. Terhadap AD/ART komite sekolah ini, dimungkinkan adanya perubahan-perubahan yang disesuaikan dengan perkem­banqan,yang akan diatur dan dibuat kemudian.
  2. Segala sesuatu yang belum diatur dalam AD/ART komite sekolah ini akan diambil kebijakan dengan musyawarah antara ketua komite denqan kepala sekolah.

Ditetapkan di : Surakarta

Pada Tanggal : ……Juli 2011

Ketua Komite SDIT NUR HIDAYAH




Drs. Ahamad Muhtadi, M.Pd




Muqoddimah

  • Badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka peningkatan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan
  • Dibentuk berdasarkan musyawarah yang demokratis oleh stakeholder pendidikan
  • Nama generik, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan
  • BP3, komite sekolah dan/atau majelis sekolah yang sudah ada dapat memperluas Komite Sekolah

Kedudukan dan Sifat

  • Komite sekolah berkedudukan di satuan pendidikan
  • Komite sekolah dapat dibentuk di:
  • Satu satuan pendidikan (sekolah dan luar sekolah)
  • Beberapa satuan pendidikan yang berbeda jenjang tetapi berada pada satu lokasi yang berdekatan
  • Satuan-satuan pendidikan yang dikelola oleh suatu penyelenggara,
  • Pertimbangan lain
  • Badan yang bersifat mandiri dan tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintahan
  • fungsi, peran, dan keanggotaannya sesuai dengan acuan ini

Tujuan

  • Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan di satuan pendidikan
  • Meningkatkan tanggung jawab dan peranserta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan
  • Menciptakan suasana dan kondisi yang transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan

Peran

  • Pemberi pertimbangan (advisory) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan
  • Pendukung (supporting):
  • Finansial,
  • Pemikiran,
  • Tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan
  • Pengontrol (controlling) àtransparansi dan akuntabelitas
  • Mediator (links) antara eksekutif dengan masyarakat di satuan pendidikan

Fungsi

  • Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat
  • Kerjasama dengan masyarakat
  • Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan
  • Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan:
  • Kebijakan dan program pendidikan
  • Rapbs
  • Kriteria kinerja satuan pendidikan
  • Kriteria tenaga kependidikan
  • Kriteria fasilitas pendidikan
  • Hal-hal yang terkait dengan pendidikan
  • Mendorong partisipasi orangtua dan masyarakat
  • Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan pendidikan
  • Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan

Keanggotaan

  1. Unsur masyarakat:Orangtua/wali peserta didik, Tokoh masyarakat, Tokoh pendidikan, Dudi (dunia usaha dan dunia industri), Organisasi profesi tenaga kependidikan, Wakil alumni, Wakil peserta didik
  2. Unsur dewan guru, yayasan penyelenggara pendidikan, badan pertimbangan desa dapat dilibatkan sebagai anggota komite sekolah maksimal 3 (tiga) orang
  3. Jumlah anggota: maksimal 9 (sembilan) orang dan gasal
  4. Syarat-syarat, hak dan kewajiban, serta masa bakti keanggotaan ditetapkan di dalam AD/ART

Kepengurusan

  • Struktur sekurang-kurangnya:
    • Ketua
    • Sekretaris
    • Bendahara
  • Dapat dibentuk bidang atau seksi sesuai kebutuhan
  • Pengurus dipilih dari dan oleh anggota secara demokratis dan terbuka dalam musyarah
  • Ketua bukan dari kepala satuan pendidikan
  • Masa kerja ditetapkan dalam AD/ART
  • Dapat dibantu oleh nara sumber

Mekanisme Kerja Pengurus

  • Pengurus bertanggung jawab kepada musyawarah anggota
  • Pengurus menyusun program kerja melalui musyawarah anggota àmutu layanan pendidikan
  • Pengurus yang dinilai tidak produktif dapat diberhentikan dan diganti berdasarkan musyawarah anggota
  • Biaya operasional komite sekolah ditetapkan melalui musyawarah anggota

Prinsip Pembentukan

  • Transparan - terbuka
  • Akuntabel - dipertangungjawabkan kepada masyarakat
  • Demokratis - dipilih dari dan oleh masyarakat pendidikan secara musyawarah mufakat, kalau perlu dengan pemungutan suara
  • Merupakan mitra satuan pendidikan

Pembentukan Komite Sekolah

  • Masyarakat dan atau kepala satuan pendidikan membentuk panitia persiapan, sekurang-kurangnya 5 orang dari kalangan praktisi pendidikan, pemerhati pendidikan, dan orangtua peserta didik
  • Panitia bertugas (7 langkah)
    • Mengadakan forum sosialisasi
    • Menyusun kriteria dan mengidentifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat
    • Menyeleksi calon anggota
    • Mengumumkan calon anggota
    • Menyusun nama-nama terpilih
    • Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota
    • Menyampaikan nama pengurus dan anggota kepada kepala satuan pendidikan
  • Panitia bubar setelah komite sekolah terbentuk

Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook

0 Comments:

Posting Komentar

Buku Tamu


ShoutMix chat widget
 

SDIT Nur Hidayah Copyright © 2010 SDIT NH is Designed by Choirul Fata